Dituntut Rp35 Miliar, Andre Taulany Sebut Ndhank Terima Royalti sejak Awal

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:15 WIB
loading...
Dituntut Rp35 Miliar,...
Andre Taulany menanggapi santai somasi dilayangkan Ndhank, meski dituntut Rp35 miliar. Foto/ MPI.
A A A
JAKARTA - Andre Taulany menanggapi santai somasi dilayangkan pencipta lagu "Mungkinkah", Ndhank Surahman Hartono.

Andre Taulany mengatakan jika Ndhank menerima royalti sejak awal sehingga pernyataan tidak menerima royalti itu dinilai tidak benar.



"Gini ditanggapi Stinky dengan jelas dan lengkap keren banget, sudah terjawab, apalagi yang mesti ditanggapi. Kalau dilarang kenapa? Menerima royalti dong Stinky, biar royalti bayar terus album Stingky dari awal tetap dapat kalau bilang nggak terima royalti bohong," kata Andre Taulany ditemui di Ciputat, Tanggerang Selatan, Selasa (9/1/2024).

Andre Taulany pun heran terhadap somasi dilayangkan Ndhank kepada dirinya. Pasalnya, dia tidak pernah manggung semenjak keluar dari Stingky pada 2008. Namun, muncul soal bayar royalti ketika membawakan lagu Mungkinkan.

"Saya udah nggak di Stingky kenapa saya disomasi? Kenapa dilarang manggung jarang, tapi sendiri kerjaan saya becanda, komandan kapan saya manggung?" ucap Andre.

"Saya bikin TF itu baru manggung dua kali. Kalau dianggap bawa Mungkinkah, saya sudah bayar saya ikut aturan mainnya. Saya bukan maling, saya bukan lancang, ikut aturan saya pihak EO juga sudah bayar lewat LMKM. Jadi saya heran kenapa saya disomasi, kan saya ikut undang-undang," tutur Andre Taulany.

Lebih lanjut, pria 49 tahun itu menegaskan persoalan royalti semestinya telah disesuaikan dengan standar dari pihak label. Sehingga keberatan, maka seharusnya mempermasalahkan kepada pihak label bukan malah mensomasi dirinya.

"Nggak sesuai gimana? Kalau lagu dari label sudah ada standarisasi, kalau mau komplain dulu, dia sudah tanda tangan. Jadi, kalau keberatan dari awal sebelum tanda tangan," ujar Andre Taulany.



Sebelumnya Andre Taulany dan Stingky disomasi oleh pencipta lagu "Mungkinkah" Ndhank Surahman Hartono telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Terbaru dalam isi somasinya tersebut, ia menuntut ganti rugi senilai Rp35 miliar.

"Saudara Ndhank Surahman telah melayangkan somasi kedua dan dalam isinya kami meminta saudara Andre menganti rugi Rp35 miliar," ujar Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum di Instagram miliknya.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)